Liputan6.com, London - Seorang pakar Undang-Undang di Inggris memprediksi Ratu Elizabeth II akan melakukan proses penyerahan takhta kerajaan kepada Pangeran Charles di usia 95 tahun.
Dikutip dari laman news.com.au, Selasa (9/7/2019), hal diungkapkan oleh pakar bernama Phil Dampier. Ia meyakini bahwa sang ratu akan menggunakan UU Kerajaan 1937.
Baca Juga
Advertisement
Dalam UU tersebut tertera, bahwa seorang penguasa monarki diberi keleluasaan untuk menyerahkan kekuasaannya jika dirasa tak mampu lagi untuk melakukannya.
Meski kalimatnya menyerahkan kekuasaan, Ratu Elizabeth tetap berhak mempertahankan gelarnya. Namun Pangeran Charles bakal menggantikan sebagian besar tugasnya.
Sementara itu, suami dari Ratu Elizabeth II yaitu Pangeran Philip akan bertindak sebagai Penjaga Ratu ketika sudah berumur 95 tahun.
Agar proses itu bisa berjalan, Pangeran Philip bersama juru bicara parlemen dan pihak ketiga bakal menyediakan bukti untuk mendukung permintaan Ratu.
Phil Dampier menyatakan bahwa ada sejumlah narasi yang akan dilakukan ketika Ratu Elizabeth II berusia 95 tahun. Salah satunya sang ratu akan mengendurkan sejumlah tugas.
"Kemungkinan besar UU itu akan digunakan," ujarnya.
"Ratu Elizabeth akan tetap berstatus ratu tetapi Pangeran Charles mengambil alih mayoritas pekerjaannya," tambahnya.
Usia Pangeran Philip
Di saat Ratu Elizabeth II telah berusia 93 tahun, suaminya Pangeran Philip lima tahun lebih tua. Pada 10 Juni lalu. Pangeran Philip merayakan ulang tahunnya yang ke-98, keluarga kerajaan mengirimkan harapan terbaik mereka.
Halaman media sosial anggota keluarga kerajaan dibanjiri dengan ucapan untuk suami Ratu Elizabeth, demikian dikutip dari laman People.com.
Semoga yang Mulia Duke of Edinburgh berbahagia di ulang tahun ke-98! #HappyBirthdayHRH," keterangan fotonya. "Duke of Edinburgh lahir pada hari ini pada 1921."
Advertisement