Liputan6.com, Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistemstis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Penelusuran Liputan6.com di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomer 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Advertisement
"Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7/2019) malam.
Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.
Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Kendati begitu, anggota komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direkotorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.
"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pernah Ditolak MA
Sebelumnya Prabowo-Sandi pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Bawaslu pada 15 Mei 2019. Saat itu, Bawaslu tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Namun MA tidak menerima kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).
Advertisement