Liputan6.com, Jakarta - Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri.
Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan dalam infografis yang dipublikasikan akun media sosial Kementerian Perindustrian, peraturan tersebut memang bertujuan untuk melindungi industri, konsumen, dan negara dari kerugian pajak.
Dalam penjelasan selanjutnya, Kemenperin menyebutkan, bagi pemilik smartphone atau ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, IMEI tidak akan langsung diblokir.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan," demikian penjelasan dari Kemenperin.
Pemutihan yang dimaksud adalah pengampunan bagi pengguna smartphone BM atau ilegal yang sudah dipakai atau dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tak Bisa Lagi Beli Smartphone di Luar Negeri
Namun, Kemenperin menegaskan, semua smartphone yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan lagi bisa digunakan di Indonesia.
Hal ini karena nomor IMEI disinkronisasi dengan SIM card, sehingga jika nomor telepon berada di IMEI smartphone yang tidak terdaftar dalam database Kemenperin, IMEI smartphone tersebut akan diblokir. Smartphone yang IMEI-nya diblokir, tidak lagi bisa dipakai.
Saat ini, laman untuk mengecek IMEI tengah disiapkan sehingga pengguna ponsel tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI ponsel milik masing-masing.
Advertisement
Buat Aturan Pemblokiran IMEI
Untuk itulah, pemerintah kini tengah bergegas menghadirkan peraturan tiga menteri untuk mengatasi peredaran smartphone ilegal yang merugikan.
Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyebut, kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, dengan begitu potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.
"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membaut regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRNA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.
Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.
Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.
(Tin/Isk)