Liputan6.com, Perak - Kepolisian Malaysia (PDRM) telah menahan seorang politikus anggota dewan eksekutif Perak (Perak State Executive Council), tersangka kekerasan seksual kepada seorang asisten rumah tangganya sendiri, yang berasal dari Indonesia.
Korban melaporkan kasus itu sejak 8 Juli 2019. Laporan diterima oleh Departemen Kejahatan Seksual, Anak dan Perempuan Bukit Aman ACP Malaysia.
Baca Juga
Advertisement
Kepala PDRM Perak, Komisaris Datuk Razarudin Husain membenarkan bahwa anggota dewan diciduk pada Selasa 9 Juli 2019 untuk dimintai keterangan perihal penyelidikan kasus.
Penyelidikan dilakukan berlandaskan pada Pasal 375 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan.
PDRM kemudian memutuskan untuk menahan politikus itu, menyebut statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian, demi menjamin penyelidikan berjalan mulus, kami telah menahan tersangka," lanjut Komisaris Razarudin dalam sebuah pernyataan, dikutip dari the Star, Rabu (10/7/2019).
Tersangka, yang merupakan anggota partai Democratic Action Party Malaysia (DAP), mengklaim tidak bersalah dan membantah segala tuduhan dalam sebuah pernyataan tertulis.
Belum ada perincian lebih lanjut soal kasus tersebut. Namun, Kepala PDRM Perak dijadwalkan akan memberikan keterangan pers lebih lengkap hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelantikan Tersangka Ditunda
Kasus itu muncul dua hari sebelum politisi itu hendak dilantik menjadi anggota dewan eksekutif Perak, yang ditunjuk secara tahunan.
Tersangka merupakan satu dari lima anggota DAP, bagian dari total 11 anggota dewan eksekutif Perak.
Politisi DAP lainnya adalah Wong Mei Ing, A Sivanesan, Paul Yong, Howard Lee dan Abdul Aziz Bari.
Namun, upacara penunjukan dewan eksekutif Perak baru, yang direncanakan berlangsung besok (11/7), telah ditunda dan akan dijadwalkan pada kemudian hari.
Advertisement