KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Emirsyah Satar akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2019, 11:13 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga tersangka dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Sejauh ini, Emirsyah Satar masih belum ditahan meski sudah dijerat sebagai tersangka sejak Januari 2017. Serupa dengan Emirsyah, tersangka lain dalam kasus ini yakni Soetikno Soedarjo masih menghirup udara bebas.

Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juli 2019 kemarin. Namun penyidik belum menahannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Soetikno sendiri untuk mendalami penemuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini. Temuan baru tim penyidik lembaga antirasuah yakni aliran dana lintas negara.

"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menaiki mobil usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Serta diduga menerima dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya