Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Partai Garuda, Saleh Kabakoran, mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Arief menyatakan Saleh tidak melengkapi bukti fisik gugatan sengketa pileg.
Awalnya, Arief menanyakan bukti fisik dari Partai Garuda dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta. Saleh kemudian menjawab, semua bukti sudah ada.
Advertisement
"Saudara belum memasukkan bukti fisiknya ya? Baru daftarnya saja?" tanya Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).
"Hari ini kami masukkan," jawab Saleh.
"Lho kok hari ini? Ini katanya sudah?" tanya Arief lagi.
Saleh beralasan, keterlambatan dihadirkannya bukti fisik karena adanya keterbatasan akses di NTT. Dia pun meminta hakim MK memberi perpanjangan waktu untuk melengkapi bukti fisik tersebut.
"Anda gimana? Bukti ada, tapi kalau masih di rumah bawa pulang saja enggak usah dibawa ke sini. Anda berbelit-belit dari tadi," tutur Arief.
Batas Waktu
Dia meminta Saleh segera menyerahkan bukti fisik karena hakim harus memverifikasi dan mengesahkan bukti tersebut. Batas waktunya adalah sebelum sidang pendahuluan berakhir hari ini.
"Kemarin kan sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan, diserahkan sejak awal untuk diverifikasi. Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi? Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok," cecar Arief.
Dengan nada bergurau, Arief mengatakan wajar apabila hakim memberitahu kuasa hukum. Terutama bagi pengacara yang baru pertama kali berperkara di MK.
"Sudah pernah (sidang) MK?" tanya Arief
"Baru pertama Yang Mulia," jawab Saleh
"Pantesan. Harus diajarin biar pinter," hakim Arief menanggapi.
Advertisement