Liputan6.com, Port Vila - Di tengah protes masif terhadap RUU ekstradisi di Hong kong, Vanuatu memperlihatkan langkah yang berbeda. Negara di Oseania (Pasifik) itu mengizinkan polisi China memasuki kedaulatan wilayahnya untuk meringkus enam tersangka kriminal tanpa menghadapi pengadilan setempat.
Para kritikus menuduh pemerintah Vanuatu telah melakukan tindakan ekstradisi secara tak wajar, untuk menyenangkan Tiongkok - salah satu pemberi bantuan terbesar negara itu. Namun Port Vila membantah tunduk dengan Beijing, lapor The Straits Time dikutip Rabu (10/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sebuah surat kabar lokal, Vanuatu Daily Post, mewartakan kejadian ekstradisi ganjil itu.
"Di bawah selubung kerahasiaan, China telah meyakinkan Vanuatu untuk menegakkan hukum Tiongkok" tulis Vanuatu Daily Post.
Polisi China Berpakaian Preman
Dikatakan oleh surat kabar Vanuatu bahwa petugas polisi berpakaian preman dari kedua negara mengapit lima pria dan satu wanita. Keenam orang itu dilaporkan berkebangsaan China. Mereka diringkus ke sebuah pesawat carteran pada Jumat lalu, 5 Juli 2019, kemudian terbang ke Tiongkok.
Empat dari enam tersangka dilaporkan memiliki paspor Vanuatu yang diperoleh di bawah skema yang memungkinkan orang asing mendapatkan kewarganegaraan, dengan imbalan biaya atau investasi tertentu.
Simak pula video pilihan berikut:
Menteri Vanuatu: Semua Tidak Ada yang Aneh
Menteri Dalam Negeri Vanuatu Andrew Napuat mengatakan kepada media Selandia Baru, tidak ada yang aneh dengan operasi pada pekan lalu. Ia menambahkan, para penjahat asing seharusnya tidak memperoleh kewarganegaraan dalam upaya untuk bersembunyi dari hukum.
"Kepada orang asing lainnya yang telah memperoleh paspor Vanuatu melalui program kewarganegaraan, Anda harus memahami bahwa pemerintah dapat mencabut paspor Anda kapan saja jika Anda terjebak dalam tindakan ilegal," katanya kepada Daily Post.
"Kami akan memperkuat kepatuhan dan aturan perbatasan kami," lanjut sumber yang sama.
Vanuatu memperkenalkan program kewarganegaraan khusus untuk menghasilkan pendapatan dan mendatangkan pengusaha kaya. Langkah itu diambil setelah negara tersebut dihancurkan oleh Topan Pam pada 2015 lalu.
Orang asing dapat memperoleh paspor Vanuatu dengan biaya mulai dari US $ 200.000 (sekira Rp 2,8 miliar) hingga US $ 280.000 (sekira Rp 3,9 miliar). Pilihan lain adalah jika orang tersebut berinvestasi US $ 230.000 (sekira Rp 3,2 miliar) di real estat negara itu.
Dana Moneter Internasional (IMF) mengatakan awal tahun ini, skema tersebut telah menghasilkan 3,5 miliar vatu (S $ 41,4 juta) sekitar Rp 429 miliar pada dua tahun lalu, atau sekitar 3 persen dari total produk domestik bruto negara tersebut.
Sejauh ini tak dijelaskan bagaimana proses seleksi berkas pendaftar kewarganegaraan. Namun, seharusnya telah mencakup pemeriksaan latar belakang kriminal pada semua pemohon.
Kasus ini disamakan dengan kasus di Fiji dua tahun lalu. Saat itu, polisi berseragam Tiongkok mengawal 77 warga negara China yang diborgol. Mereka diduga bagian dari jaringan penipuan online di luar negeri.
Advertisement