Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, pihaknya belum merampungkan jawaban.
"Karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Argo, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen sedianya digelar pada Senin 8 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kemudian ditunda hingga 22 Juli 2019 lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya tak hadir.
Argo memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang selanjutnya itu. Dia menyebut, pihaknya akan diwakili kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," kata Argo.
Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 20 Jun 2019.
Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan Zen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengacara Keberatan
Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 8 Juli 2019 ditunda pada 22 Juli.
Karena salah satu pihak tidak hadir, yaitu Polda Metro Jaya, maka sidang diputuskan mundur 22 Juli 2019.
"Karena ini harus dipanggil Termohon tenggang waktu 3 hari minimal untuk memanggil. Jadi saya tunda ini persidangan 2 minggu ke depan, Senin 22 Juli," kata Hakim Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar pernyataan hakim, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta langsung menyatakan keberatan. Tonin meminta sidang dilaksanakan pada Jumat 12 Juli 2019.
"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau nangis nangis Yang Mulia," kata Tonin.
Hakim Guntur menjelaskan, sidang perdata di PN Jakarta Selatan adalah sidang terpadat di Indonesia. Hakim menyatakan, jadwal sidangnya sudah penuh.
Namun Tonin ngotot meminta agar sidang dilaksanakan Jumat, sebab penahanan Kivlan segera berakhir dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Yang Mulia kalau itu (22 Juli) nanti sudah selesai pelimpahan (berkas Kivlan Zen)," kata dia.
"Saya bentrok dengan sidang lanjutnya gimana? Emang sidang (cuma) situ saja?," jawab hakim.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement