Perjalanan Baiq Nuril Usai Permohonan PK Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran UU ITE.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Jul 2019, 06:32 WIB
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (kiri) tersenyum usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Dengan ditolaknya PK, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.

Jokowi mengatakan, dia tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya, meski MA telah menolak PK yang diajukan Nuril.

Jaksa Agung HM Prasetyo lantas meminta semua pihak untuk bisa menghormati keputusan MA. Menurutnya, Baiq Nuril yang merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu sudah melalui tahapan proses hukum seperti banding, kasasi, dan PK.

Berikut kisah Baiq Nuril usai permohonan PK ditolak oleh MA yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi Tunggu Amnesti Nuril

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan usai permohonan PK nya ditolak oleh MA.

"Secepatnya (ajukan amnesti)," ucap Jokowi.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku. Kendati begitu, Jokowi mengatakan dia tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh mahkamah," ujar dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar lebih banyak terkait hal tersebut. Sebab, dia menilai putusan terhadap Baiq Nuril merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," tutur dia.

Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti, yang merupakan kewenangannya sebagai Presiden. Namun, dia terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," jelas Jokowi.

 


Permintaan Jaksa Agung

Jaksa Agung H.M Prasetyo (Nur Habibie/Merdeka.com)

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak untuk bisa menghormati keputusan MA terkait penolakan permohonan PK Baiq Nuril Maknun.

"Kalau PK sudah ditolak, ya semua pihak tentu harus memahami itu. Bahwa semua hukum sudah dilakukan. Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo.

Menurutnya, Baiq Nuril yang merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu sudah melalui tahapan proses hukum seperti banding, kasasi, dan PK.

"Artinya semua sudah diikuti, dilalui, dipenuhi, sehingga tentunya kita harapkan tidak ada pihak lain manapun yang nanti beranggapan ini kriminalisasi dan lain sebagainya. Jadi supaya dipahami, itu yang saya minta," ujar Prasetyo.

Rencana eksekusi Baiq Nuril, Prasetyo mengaku, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PK dari Mahkamah Agung. Terlebih, hukum bukan hanya soal kepastian dan keadilan saja, namun juga kemanfaatan.

 


Mulai Susun Amnesti

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menangis saat berbicara dalam diskusi Dialektika Demokarasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Baiq mengaku rindu dengan anak-anaknya yang sudah berpisah selama tiga bulan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Saat ini tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2019, dilansir Antara.

Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan Kantor Staf Presiden (KSP) berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.

Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.

"Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucapnya.

 


Temui Menkumham dan Susun Pendapat Hukum

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) memberi keterangan usai menemani terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Pertemuan Baiq Nuril dan Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Senin, 8 Juli 2019. Dia ditemani Pengacara dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menjelaskan, kedatangannnya untuk berkonsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi Baiq Nuril. "Mohon doa mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril," kata Rieke di temui di lokasi.

Kemudian, pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi membeberkan salah satu yang dibahas antara lain soal amnesti.

"Opsi yang sekarang adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus Nuril.

"Bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna.

Yasonna menerangkan, pemberian grasi, amnesti, atau abolisi merupakan kewenangan presiden dengan mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam kasus Baiq Nuril, amnesti merupakan langkah yang tepat. Makanya untuk memperkuat itu, Kemenkumham sedang menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

"Supaya rapih, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.

Yasonna menegaskan, perkara yang menimpa Baiq Nuril tak boleh diremehkan. Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan banyak orang. Kalau dibiarkan kemungikan wanita yang menjadi korban kekerasan seksual tidak akan berani bersuara.

"Kami khawatir wanita Indonesia yang korban kekerasan seksual tidak berani lagi mengadukannya, atau memprotesnya. Ini kekhawatiran kita, kita harus kita lakukan," ujar dia.

 


Tak Akan Menyerah

Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril mengusap wajahnya usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan dia ajukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Baiq Nuril menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan. Ia katakan hal itu saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," kata Nuril.

Pada kesempatan itu dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya, termasuk soal permohonan amnesti kepada Presiden. Hal itu dia sampaikan sambil menahan isak tangis.

"Saya ingin agar Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak kemana lagi saya harus meminta selain berlindung kepada bapaknya," pungkas Nuril seperti dikutip Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya