Gerindra: Prabowo-Sandiaga Tak Pernah Beri Kuasa Ajukan Kasasi di MA

Andre mengaku, tidak mengetahui apa maksud kasasi tersebut. Apalagi, tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan calon.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 06:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak pernah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Pak Sandi bilang ke Pak Dasco bahwa tidak ada Bang Sandi untuk memberikan kuasa untuk gugatan kasasi yang baru," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2019. 

Andre mengatakan, Dasco Sufmi Ahmad selaku mantan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, telah mengecek ke Mahkamah Agung. Dia mengklaim bahwa gugatan kasasi tersebut sudah kedaluwarsa.

"Menurut informasi kasusnya ini sudah kedaluwarsa," ucap dia.

Andre mengaku, tidak mengetahui apa maksud kasasi tersebut. Apalagi, tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan calon.

Terkait masalah pemberian kuasa kepada Nicholay, Andre mengatakan, akan diurus secara internal. "Itu nanti akan diselesaikan," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini


Terdaftar 3 Juli

Penelusuran Liputan6.com di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7/2019) malam.

Menurut informasi dihimpun, gugatan kasasi ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.

Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya