Disetujui Jokowi, Aturan Insentif Fiskal Industri Penerbangan Terbit 2 Hari Lagi

Aturan akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mendukung industri penerbangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 21:06 WIB
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit dalam dua hari ke depan. Saat ini, aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berita terakhir aturan yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses adminsitrasi," kata Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mendukung industri penerbangan. Baik dari sisi operator penerbangan maupun seluruh instansi terkait lainnya.

"Jadi pemerintah bukan bagi-bagi sharing loss aja, tapi pemerintah sudah tetapkan pemberian itu. Itu sudah disetujui presiden tinggal dirilis, akan berbarengan dnegan besok pemeberlakuan tarif khusus (diskon) 50 persen tadi," ungkap dia.

Adapun pembebasan pengenanaan PPN nantinya, berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

"Intinya adalah PP yang mengatur mengenai impor alat angkut tertentu dan jasa terkait dengan itu, tidak dipungut PPN. Waktu itu sudah dijelaskan jasa apa saja yang tidak dipungut PPN, seperti jasa leasing, jasa maintenance dan sebagainya," pungkas Susiwijono.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Segera Terbit

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit.

Sejauh ini, para menteri terkait sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Sudah (diteken para Menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan, saat ini aturan tersebut sudah diproses di Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden. 

"Sudah diparaf oleh para Menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Susiwijono. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK berencana memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut.

Menko Darmin mengatakan dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya. Oleh karena itu, perlu adanya pemberian insentif fiskal bagi para maskapai.

"Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabeanan, dan menyangkut impor suku cadang," ujar Menko Darmin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya