Menanti Wajah Baru Calon Pimpinan KPK Jilid V

Dari ratusan jumlah pendaftar capim KPK, nantinya hanya 10 nama yang akan diserahkan kepada DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2019, 07:27 WIB
Pansel Calon Pimpinan KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (20/5/2019). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akan mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada hari ini, Kamis (11/7/2019). Siapa sajakah?

Pendaftar calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 mencapai 384 orang. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, seperti dosen, advokat, jaksa, hakim, polri, auditor, TNI, korporasi, pimpinan dan internal KPK serta latar belakang lainnya.

Dari ratusan jumlah peserta tersebut, nantinya hanya 10 nama yang akan diserahkan kepada DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama capim KPK.

Bila terpilih, para pendaftar ini akan menggantikan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata yang selesai bertugas pada 21 Desember 2019.

Tugas pencarian calon pimpinan KPK tidaklah mudah. Pansel Capim KPK yang dibentuk Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 itu bahkan keliling daerah.

Masing-masing anggota pansel berangkat ke Pontianak, Bandung, Malang, Surabaya, Pekanbaru, Yogyakarta, dan Semarang untuk menjaring komisioner lembaga antirasuah periode 2019-2023.

Pemilihan delapan daerah ini adalah hasil kerja sama pansel dengan Transparansi Internasional Indonesia (TII). Di delapan daerah tersebut pansel berdiskusi dengan pihak perguruan tinggi, LSM, dan media.

Pansel sendiri dipimpin Yenti Ganarsih, dengan wakil ketua Indriyanto Senoadji. Anggotanya, Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek, Marcus Priyo, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia, dan Mualimin Abdi. Pansel bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.

Saat kembali di Jakarta, pansel kemudian menyambangi beberapa lembaga di DKI Jakarta seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan tentunya KPK.

Kedatangan pansel ke lembaga-lembaga tersebut untuk meminta kepada pimpinan lembaga untuk mempersiapkan calon terbaiknya demi menduduki kursi pimpinan lembaga antirasuah. Selain itu, pansel juga meminta agar lembaga-lembaga tersebut membantu dalam menelusuri rekam jejak mereka yang nantinya mendaftar capim KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini


Pendaftaran 17 Juni 2019 hingga 5 Juli 2019

Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih (empat kiri) bersama anggota lainnya dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) foto bersama usai menggelar pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/06/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 17 Juni 2019 hingga 5 Juli 2019. Dalam persyaratan administrasi, peserta calon pimpinan KPK harus berpengalaman di bidang hukum, ekonomi atau perbankan minimal 15 tahun.

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka memasuki tahap kedua, yakni uji kompetensi. Pada tahap ini, peserta calon pimpinan KPK akan mengikuti uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah.

Apabila lolos seleksi tahap dua, peserta calon pimpinan KPK bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya yakni profile assesment. Jika lulus akan mengikuti tes lanjutan yakni kesehatan.

Anggota Pansel Harkristuti menyebut tes kesehatan sangat penting untuk memastikan tidak ada riwayat penyakit berat yang dialami para kandidat calon pimpinan KPK. Dengan begitu, ketika peserta dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK bisa bekerja optimal dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi meminta Pansel Capim KPK mengirimkan nama yang diseleksi paling lambat September 2019. Batas waktu itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bukan target tapi mungkin harus selesai September itu yang dikehendaki dari peraturan tersebut dia akan berakhir pada September," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.

Taufiqulhadi menuturkan, pansel harus cepat mengirimkan 10 nama dari ratusan pendaftar kepada Komisi III DPR.

Serupa dengan Taufiqulhadi, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga berharap pansel segera menemui Komisi III yang merupakan mitra kerja KPK.

"Jadi kami mengundang pansel untuk datang juga ke komisi III. Jangan hanya kunjungi Polri, kejaksaan dan KPK," kata Bamsoet di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya