JK: Pimpinan KPK Tidak Mesti dari Polisi dan Jaksa

Menurut JK, saat ini keputusan mengenai siapa pimpinan KPK selanjutnya berada di tangan pansel dan DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 07:45 WIB
Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari kaum muda millenial di komunitas Kamis Kerja, Jakarta, Kamis (21/3). Dialog tersebut untuk mengenal sosok Jokowi dari mata seorang JK yang telah mendampinginya 5 tahun terakhir. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan pendaftar yang lolos tahapan administrasi pada Kamis (10/7/2019).

Ratusan orang tercatat sudah mendapat untuk mengikuti seleksi. Mereka datang dari berbagai macam unsur, mulai dari perwira tinggi (pati) Polri, Kejaksaan, dosen, pengacara, hakim, TNI, hingga korporasi. Tak ketinggalan unsur dari internal KPK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pimpinan KPK tidak mesti berlatar belakang polisi atau kejaksaan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pansel dan DPR untuk memilih pimpinan KPK.

"Bahwa wajib tentu tergantung hasil seleksi. Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa, siapa yang lulus seleksi aja," kata pria yang akrab disapa JK ini di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu 10 Juli 2019.

Menurut JK, saat ini keputusan mengenai siapa pimpinan KPK selanjutnya berada di tangan pansel dan DPR. Ia berharap, seleksi pimpinan KPK berjalan lancar, sehingga nantinya dapat terpilih putra putri terbaik bangsa untuk memimpin lembaga antirasuah itu.

"Ya pokoknya yang terbaik lah, bukan dari mananya, tapi dari memenuhi enggak syaratnya.  Kemampuannya, background nya tak ada tercela dan juga kemudian keberanian. Itu dulu syaratnya. Background polisi jaksa, boleh aja, tapi tidak wajib," ungkap JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


384 Pendaftar

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, pansel capim KPK resmi menutup pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah baik secara online ataupun langsung. Pendaftaran ditutup pada Kamis 4 Juli 2019, pukul 23.59 WIB.

Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, hingga pendaftaran ditutup, total ada 384 orang yang mendaftar seleksi capim KPK. Data tersebut belum digolongkan berdasarkan profesi pendaftar.

"Sampai jam 23.59 tadi malam, batas akhir pendaftatan via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang. Data belum di verifikasi penggolongan profesi dan lain-lain," kata Hendari kepada Liputan6.com, Jumat 5 Juli 2019.

Dia memastikan, tidak ada perpanjangan pendaftaran untuk seleksi capim KPK periode 2019-2023. Pansel menilai jumlah tersebut sudah melebihi target. Terlebih, hanya ada 10 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Pansel sudah putuskan bahwa tidak ada perpanjangan," ucap Hendari.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya