Liputan6.com, Jakarta - Kasus ikan asin yang membelit Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua memasuki babak baru. Status ketiganya yang semula saksi kini telah dinaikkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
"Iya betul (Galih Ginanjar) sudah tersangka," ucapnya.
Penetapan status tersangka itu juga dibenarkan kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas. Menurutnya, Rey dan Pablo kini telah diperiksa bukan lagi sebagai saksi.
"Ya statusnya tersangka (Pablo dan Rey). Masih di Polda, 1 x 24 jam proses pemeriksaan tersangka," tutur Farhat Abbas kepada Showbiz Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement