Liputan6.com, Jakarta - Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak Kamis (11/7/2019).
Hal ini juga telah dibenarkan oleh pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas. Meski begitu ketiganya belum ditahan.
"Tinggal prosesnya saja satu kali 24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaan dulu," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.
Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor pun telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya.
Penggiringan Opini
"Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," kata dia.
"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.
Advertisement