Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami Akan Laporkan Balik Fairuz

Usai menjadi tersangka, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jul 2019, 10:30 WIB
(Instagram/reyutami)

Liputan6.com, Jakarta - Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak Kamis (11/7/2019).

Hal ini juga telah dibenarkan oleh pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas. Meski begitu ketiganya belum ditahan.

"Tinggal prosesnya saja satu kali 24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaan dulu," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019) pagi.

Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.

Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor pun telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya.


Penggiringan Opini

Rey Utami dan Pablo Benua

"Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," kata dia.

"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya