Hakim Tegur Ratna Sarumpaet karena Terus Pegang Tas

Majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jul 2019, 11:32 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak akhir.

Majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)

Terdakwa Ratna Sarumpaet pun duduk di kursi persakitan mendengarkan amar putusan.

Hakim Ketua, Joni sempat menegur Ratna Sarumpaet. Penyebabnya karena Ratna selalu memegang tas saat hakim anggota membacakan fakta-fakta persidangan.

"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil aja tasnya itu," kata Joni di persidangan.

Jaksa yang ditugaskan mengawal Ratna pun langsung mengambil tas berwana cokelat itu dan menyerahkan kepada kerabat Ratna Sarumpaet.

"Tasbihnya keluarin aja, tasnya disimpan," ujar dia.

Hingga saat ini, persidangan pembacaan vonis Ratna Sarumpaet masih berlangsung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya