Liputan6.com, Jakarta - Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar juga telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Fairuz A. Rafiq.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, tim Reskrimsus Polda Metro Jaya langsung menjemput Galih Ginanjar. Ia dijemput pukul 04.00 WIB di sebuah hotel.
Saat dijemput, Galih Ginanjar pun tak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif terhadap petugas kepolisian.
"(Saat dijemput) Langsung berangkat. Kita kan dari awal sudah bilang Galih akan sangat kooperatif untuk mengikuti semua proses hukum di Polda," ucap pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, saat dihubungi (11/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Galih Ginanjar tidak ditahan. Ia dijemput kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Sesuai informasi dari Barbie Kumalasari memang jam 4 pagi dijemput ke hotel untuk diminta keterangan tambahan," sambung Rihat Hutabarat.
Advertisement