Liputan6.com, Jakarta - Terhitung pada Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB, Galih Ginanjar telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Setelah menjadi tersangka, Kepolisian Krimsus Polda Metro Jaya langsung menjemput Galih Ginanjar. Namun, ia bukan dijemput di kediamannya, melainkan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Hal ini tentu membuat orang bertanya-tanya, apakah Galih Ginanjar berupaya untuk kabur, dengan melarikan diri ke hotel? Terkait dugaan ini, sang pengacara memberi sanggahan.
"Enggak lah. Kan, pas ada panggilan langsung datang," imbuh pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Tak Melawan
Saat dijemput, Galih Ginanjar pun tak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif terhadap petugas kepolisian.
"(Saat dijemput) langsung berangkat. Kita kan dari awal sudah bilang Galih akan sangat kooperatif untuk mengikuti semua proses hukum di Polda," ucapnya.
Saat ini Galih Ginanjar sendiri masih berada di Krimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan dua tersangka lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.
Advertisement