Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera pengawas atau CCTV sudah resmi diberlakukan. Selama sepekan diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, sudah sebanyak 1.134 pelanggar yang terekam kamera.
Mayoritas pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan ganjil-genap.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah tercatat ada 1.134 selama tujuh hari ETLE, dengan fitur tambahan yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," tulis TMC Polda Metro Jaya pada laman Twitter-nya, seperti disitat laman resmi NTMC Polda, Kamis (11/7/2019).
Teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.
Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang elektronik telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
81 kamera ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah DKI Jakarta rencananya akan menambah sebanyak 81 kamera ETLE untuk sejumlah kawasan pada September atau Oktober 2019 mendatang.
Dengan banyaknya kamera ETLE yang terpasang tersebut, petugas bisa lebih mudah melihat detail kendaraan pelanggar.
Advertisement