Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Diskors Satu Jam

Ratna Sarumpaet menghadapi sidang putusan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jul 2019, 12:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet menghadapi sidang putusan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Persidangan pun sedang diskors pada pukul 12.30 WIB.

Hakim Joni meminta waktu untuk istirahat, salat, dan makan (isoma) selama satu jam.

"Untuk kepentingan isoma kami sidang diskors satu jam ke depan," ketua majelis hakim sidang Ratna Sarumpaet, Joni, Kamis (11/7/2019).

Pantauan Liputan6.com, persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Terdakwa Ratna Sarumpaet duduk di kursi persakitan mendengarkan hakim membaca amar putusan.

Dia tidak sendiri, anak-anaknya, Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady juga turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua anaknya duduk di kursi bagian depan.

Hakim membacakan fakta-fakta yang persidangan Ratna Sarumpaet. Selama itu, sempat terjadi peristiwa mengelitik. Volume microphone yang tersedia di ruangan sangat kecil. Wartawan dari media elektronik pun mengakali agar suara hakim terdengar di kamera. Tongkat panjang pun jadi pilihan.

Sebuah tongkat besi berwana abu-abu didesain rapih. Ujung tongkat dimasukan microphone dengan dililit lakban hitam. Reporter pun mengangkat tongkat tersebut mendekati speaker yang terpasang di langit-langit.

 


Hakim Tegur Ratna

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan menuju ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hakim Ketua, Joni sempat menegur Ratna Sarumpaet. Penyebabnya karena Ratna selalu memegang tas saat hakim anggota membacakan fakta-fakta persidangan.

"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil aja tasnya itu," kata Joni di persidangan.

Jaksa yang ditugaskan mengawal Ratna pun langsung mengambil tas berwana cokelat itu dan menyerahkan kepada kerabat Ratna Sarumpaet.

"Tasbihnya keluarin aja, tasnya disimpan," ujar dia. Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pukul 13.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya