Liputan6.com, Jakarta - Mahfud Md menanggapi syarat rekonsiliasi yang diajukan Partai Gerindra ke presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi, yakni soal kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurutnya, harus dibedakan antara urusan politik dengan perkara penegakan hukum pidana.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," tutur Mahfud di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2019 malam.
Advertisement
Bagi Mahfud, sudah selayaknya Rizieq Shihab dapat kembali ke Indonesia. Hanya saja, kasus hukum yang menjerat menjadi tanggung jawabnya untuk diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.
"Sudah saya katakan jangan dicampur baur, jangan dicampur aduk (politik dan penegakan hukum)," jelas Mahfud.
Sebelumnya, kepulangan Rizieq Shihab menjadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Partai Gerindra kepada Presiden Jokowi.
"Ya, keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Habib Rizieq). Kemarin-kemarin kan banyak ditahan-tahanin ratusan orang," ucap Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.
Dia menjelaskan, saat rekonsiliasi tidak boleh lagi ada dendam apa pun. Rekonsiliasi juga harus mampu menghilangkan perbedaan di masyarakat.
"Atau rekonsiliasi tidak mungkin terjadi kalau kemudian suasana dan pikiran itu juga terjadi. Suasana itu harus diredakan, harus dikendurkan sehingga islah itu menjadi sesuatu yang kuat," ujar Muzani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memutus Akar Konflik
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun setuju dengan hal ini. Menurutnya, perlu adanya rekonsiliasi total dengan memutus akar konflik.
"Rekonsiliasi itu pengertiannya adalah kita meletakkan kembali akar konflik kita. Seberapa luas dan seberapa jauh kita yang mutuskan kalau akar konflik dianggap dari kasus Ahok dulu ya sudah itu termasuk di dalamnya. Silakan saja itu semua ada konsekuensinya," ujar Fahri.
Advertisement