Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku perdagangan telepon seluler black market atau ponsel BM di Indonesia bakal terpukul. Mereka tak dapat lagi memperjualbelikan ponsel BM dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri.
Tiga instansi, yaitu Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin akan menerbitkan aturan bersama pada 17 Agustus mendatang. Peraturan ini mengenai kontrol terhadap Nomor Identitas Asli Ponsel atau IMEI.
Advertisement
Tak hanya menangkal maraknya peredaran ponsel BM. Sistem kontrol IMEI diharapkan pula menghilangkan potensi kerugian penerimaan pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel ilegal.
Seperti apa kontrol dan blokir ponsel BM melalui IMEI tersebut? Apa tujuannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement