FOTO: Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp 300 Miliar

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tujuh tersangka dalam kasus peredaran uang asing palsu senilai Rp 300 miliar.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Jul 2019, 15:58 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp 300 Miliar
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tujuh tersangka dalam kasus peredaran uang asing palsu senilai Rp 300 miliar.
Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung (tengah) menunjukkan uang asing palsu di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu senilai Rp 300 miliar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung (tengah) bersama jajarannya memberi ketarangan terkait kasus uang asing palsu di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tujuh tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/JohanTallo)
Barang bukti kasus uang asing palsu dihadirkan saat rilis di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Uang asing palsu yang disita berjenis dolar Amerika, ringgit Malaysia, dolar Singapura, ringgit Brunai, dolar Kanada, pound sterling hingga euro. (Liputan6.com/JohanTallo)
Polisi bersenjata menjaga tersangka kasus uang palsu saat dihadirkan dalam rilis di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Para pelaku menjual uang asing palsu dengan nilai lebih rendah dari yang sebenarnya. (Liputan6.com/JohanTallo)
Tersangka kasus uang asing palsu saat dihadirkan dalam rilis di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus pengedaran uang asing palsu ini. (Liputan6.com/JohanTallo)
Barang bukti kasus uang asing palsu dihadirkan saat rilis di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu senilai Rp 300 miliar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Barang bukti kasus uang asing palsu ditunjukkan saat rilis di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tujuh tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/JohanTallo)
Barang bukti kasus uang asing palsu ditunjukkan saat rilis di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Uang asing palsu yang disita berjenis dolar Amerika, ringgit Malaysia, dolar Singapura, ringgit Brunai, dolar Kanada, pound sterling hingga euro. (Liputan6.com/JohanTallo)
Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus uang asing palsu di Polres Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Para pelaku menjual uang asing palsu dengan nilai lebih rendah dari yang sebenarnya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya