Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun berkas hal yang belum diserahkan oleh FPI hingga Kamis (10/7/2019) sore. Salah satu syarat yang belum diserahkan adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Advertisement
"Itu masalah rekomendasi dari Kementerian Agama. Karena ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo kepada Liputan6.com.
Selain itu, lanjut dia, pejabat FPI belum menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Juga belum menyantumkan alamat sekretariat.
"AD/ART-nya kita cek, kita lihat, belum ditandatangani. Kalau belum ditandatangani, kan itu belum sah AD/ART-nya. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada. Pengajuan untuk mendapatkan SKT itu sudah ada, kemudian alamat sekretariat itu belum, belum dilengkapi," ungkap Soedarmo.
Menurut dia, Kemendagri tak memberikan batasan waktu bagi FPI untuk melengkapinya. Sebab, tak ada aturan terkait batasan waktu penyerahan kelengkapan syarat perpanjangan SKT.
"Kalau di aturan itu tidak ada batasan waktu untuk melengkapi berkas-berkas itu. Nanti kalau misalnya, mereka cepat, bisa dikembalikan cepat, kalau masih ada hal yang lain memerlukan waktu yang agak lama, kita nunggulah," kata Soedarmo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kata Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut FPI belum melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas). Tjahjo mengatakan dari 20 syarat yang diminta, hanya 10 yang telah dipenuhi organisasi besutan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap antara lain, AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Tjahjo mengaku tak ingin melanggar aturan dengan menandatangani permohonan FPI yang belum lengkap itu.
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan, saya enggak mau," kata dia.
Advertisement