Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman mereka di Sentul, Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sesuatu yang janggal. Mereka menemukan banyak sekali STNK di rumah Pablo Benua dan Rey Utami tersbut.
Baca Juga
Advertisement
"Kita temukan puluhan STNK. Setelah kita cek di ditreskrimum bahwa ada laporan, tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo di situ," papar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/7/2019) sore.
Laporan tersebut dibuat sudah lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 26 Februari 2018. Selain itu tercatat juga pelaporan di Mabes Polri dengan nama terlapor Pablo Benua.
Polisi Lakukan Pengecekan
"Juga Pablo sebagai terlapor penipuan dan penggelapan juga yang masih dalam proses dilaporkan sekitar tahun 2017 juga ada di sana. Jadi kita masih mengecek semuanya," paparnya.
Advertisement
Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara itu, terkait kasus pencemaran nama baik sendiri, Pablo Benua dan Rey Utami terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
Keduanya disangkakan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian ia kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE. Serta dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.