FOTO: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui

Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah dalam penyebaran berita bohong atau hoaks soal wajah lebam.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 11 Jul 2019, 17:40 WIB
Ratna Sarumpaet
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah dalam penyebaran berita bohong atau hoaks soal wajah lebam.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet memegang tasbih sambil menyimak pembacaan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet memegang tasbih sambil menyimak pembacaan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menyalami majelis hakim usai sidang pembacataan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya