Kasus Suap Hakim PN Jaksel, Panitera Pengganti Jaktim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

Hakim menyatakan, penerimaan uang Rp 150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang pelicin agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 21:10 WIB
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (kiri) dan Irwan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Keduanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Panitera pengganti M Ramadhan divonis 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa M Ramadhan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana 2 bulan kurungan," ucap Hakim Bambang, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Hakim menyatakan, penerimaan uang Rp 150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang pelicin agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat.

Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.

Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.

Dari pasal yang didakwakan jaksa, hakim menilai Ramadhan terbukti melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus

Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Gugatan perdata diajukan oleh Isrullah Ahmad pemilik CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan pihak tergugat adalah PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Isrullah menggugat agar hakim membatalkan akuisisi antar dua perusahaan tersebut.

Kuasa hukum CLM, Arif Fitrawan pada Juli 2018 meminta bantuan Muhammad Ramadhan untuk mengurus ke majelis hakim. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.

Ramadhan mengatakan ada uang Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Irwan menyanggupi membantu sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp 450 juta.

Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan.

Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan, lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim.

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp40 juta dan sisanya untuk dirinya.

Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR. Keesokan harinya, Irwan setuju dengan jumlah Rp500 juta untuk hakim dengan mengirimkan gambar "jempol" ke 'whatsapp' istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono.

Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Arif lalu menukar uang di VIP money changer Menteng Raya sehingga mendapat 47 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura.

Selanjutnya uang diserahkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan di rumah Ramadhan pada tanggal yang sama dan sesaat kemudian mereka diamankan petugas KPK.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya