Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menyita dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56 terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menetapkan empat tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan memberikan keterangan pers OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menetapkan empat tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri dengan barang bukti uang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menyita dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56 terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan memberikan keterangan pers OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menetapkan empat tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri dengan barang bukti uang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menyita dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56 terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)