Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi. HS nantinya masih akan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 30 hari ke depan.
"Ya perpanjangan pengadilan 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (11!7) malam.
Advertisement
Perpanjangan masa penahanan pria mengancam penggal kepala Presiden Jokowi ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan HS berakhir Kamis (11/7/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor : 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk pemeriksaan yang masih belum selesai.
"Mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan terhadap tersangka Hermawan Susanto untuk jangka waktu 30 hari, terhitung 12 Juli sampai dengan 10 Agustus 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya," demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hermawan Susanto (HS), Sugiarto Atmowijoyo menyerahkan surat penangguhan penahanan atas kliennya. Sebab, HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas ancamannya memenggal kepala Presiden Jokowi segera menikah.
"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata Sugiarto Atmowijoyo, di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Hermawan Susanto (25) pun kemudian menikah di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Pernikahan tersebut dilangsungkan secara tertutup.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Ancaman
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahananya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement