Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Michael Wattimena Demokrat Karena Dalil Tak Jelas

Hakim MK Arief Hidayat mempersoalkan dalil terjadi penggelembungan suara oleh caleg tertentu yang terdapat di Kabupaten Maybarat. Sebab, tidak jelas siapa caleg yang dituding.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 04:03 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) usai memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur kuasa hukum Partai Demokrat Ardy, karena dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak lengkap. Ardy membacakan gugatan Caleg DPR Papua Barat nomor urut 1 Michael Wattimena, yang juga petahana wakil ketua Komisi IV DPR.

Arief mempersoalkan dalil terjadi penggelembungan suara oleh caleg tertentu yang terdapat di Kabupaten Maybarat. Sebab, tidak jelas siapa caleg yang dituding. Namun, Ardy berdalih itu bakal disampaikan dalam proses pemeriksaan saksi.

"Kalau dalil ada nggak jelas dalil penggelembungan itu disebut penambahan saja suara terhadap partai caleg tertentu, dia harus tahu di mana biar bisa merespons," ujar Arief saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Arief mengatakan, kalau tidak jelas, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjawab dalil tersebut. Dia menyarankan untuk menyebut jelas agar mudah dipatahkan termohon.

Saat membacakan dalil dugaan penggelembungan di Manokwari pun, Ardy tidak menjelaskan siapa caleg PDIP, Nasdem, dan Gerindra yang dituding menggelembungkan suara. Hakim MK Arief pun kembali menegur karena Ardy kembali berdalih akan dijelaskan dalam pemeriksaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harus Disampaikan

Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Arief menjelaskan, hal demikian harus disampaikan dalam sidang pendahuluan saat ini. Sebab tidak semua perkara bakal dilanjutkan sampai tahap berikutnya. Hakim memutuskan apakah gugatan itu lanjut atau tidak akan disampaikan pada sidang 22 Juli 2019.

"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief.

"Akan disampaikan pada hari 22 putusan dismisal. Sekarang lengkapi buktinya biar kita tahu bisa dilanjut apa tidak," tegasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya