Liputan6.com, Surabaya - 13 instansi yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada kawasan pelabuhan.
Komitmen ini ditunjukkan dengan penandatanganan deklarasi yang digelar di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 11 Juli 2019.
Penandatanganan deklarasi ini dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nadjamuddin Mountong, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK dan segenap pejabat dan stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
Koordinator harian Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (KPK) RI, Herda Helmijaya menuturkan pentingnya manajemen anti suap di pemerintahan maupun BUMN. Herda mengatakan, selama ini pelabuhan laut dan udara sering dipersepsikan susah. Pemikiran banyak calo dan birokrasi beribet harus dibuktikan dengan langkah konkrit untuk menepis itu.
"Kalau kita perhatikan keluar masuk barang berbicara tarif, manifest barang tidak sesuai, umum banyak kasus itu, makanya kemudian kami melanjutkan dengan adanya managemen anti suap," ungkap Herda Helmijaya.
Ia mengatakan, pentingnya manajemen anti suap penting sebab kasus paling banyak terkait suap. Selain itu, ada peraturan MA kalau perusahaan tidak punya program anti suap maka bisa dikatakan pelaku.
"Makanya buat mengantisipasi itu pemerintah punya komitmen managemen anti suap. Kalau persentase kita belum tahu ya sampai di sana. Tapi semua harus ikut," terangnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dibangun Sesuai SOP
Sekretaris Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menambahkan, KPK mengamanatkan instansi harus bebas korupsi. Menurut dia, ini sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada masyarakat. Semua sistem lanjutnya akan dibangun sebagai bentuk SOP.
"Kita menyediakan ruang pelayanan publik. Selain itu sistem kita juga sudah online. Kita menekan pertemuan tatap muka. Tidak semua proses tidak dilakukan online. Pengawasan akan kita ketatkan," paparnya.
Arif Toha mengatakan, kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Selain itu juga, Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Advertisement
Pelindo III Sambut Positif
Sementara itu, Pelindo III juga menyambut positif deklarasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.
Direktur SDM Pelindo III, Toto Heli Yanto mengatakan, Pelindo III sebagai BUMN kepelabuhanan telah mengimplementasikan WBK dan WBBM dengan penerapan cashless dalam transaksi di lingkungan Pelindo III.
"Dengan adanya cashless kami dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan transaksi serta memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa karena mereka tidak perlu antre lagi di loket-loket pembayaran serta tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar," imbuhnya.
Pelindo III bersama Pelindo I, II dan IV juga telah mengembangkan integrated billing system (IBS) yang dapat mengintegrasikan pembayaran jasa pelabuhan. Isi deklarasi tersebut yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Mewujudkan unit kerja berpredikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di unit kerja kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Menerapkan sistem manajemen anti suap di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Membangun keterpaduan atau sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan mengacu proses bisnis Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun 13 instansi yang teken deklarasi tersebut antara lain Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Stasiun Metereologi Maritim Tanjung Perak II Surabaya, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya II, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Perak, Dir Pol Airud Polda Jatim dan PT. Pelindo III (persero) Regional Jawa Timur.