Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menggeledah kediaman Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (11/7/2019) pagi usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersbut, kediaman Rey Utami dan Pablo Benua ditinggalkan dalam keadaan kosong. Barang bukti yang seharusnya diamankan rupanya tidak ditemukan.
"Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana," imbuh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/7/2019) sore.
Selain itu, video konten Ikan Asin yang diperkarakan juga telah dilenyapkan dari saluran YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ya, saat ini video itu tak bisa diakses lagi.
Baca Juga
Advertisement
Bantah Hilangkan Barang Bukti
Terkait indikasi penghilangan barang bukti ini, pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas angkat bicara. Ia membantah bahwa kliennya mencoba melenyapkan bukti-bukti.
"Yang jelas klien kita enggak ada upaya seperti yang dituduhkan untuk menghilangkan barang bukti. Buktinya itu ya yang di video itu, kata-kata kemudian bukti-bukti yang diterima dan disebarkan," ucap Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) malam.
"Tanpa alat produksi juga bisa dihukum kok. Tanpa harus ada rekaman dan video kan yang penting yang menyebarkan siapa, emailnya siapa," sambung pengacara sensasional tersebut.
Baca Juga
Advertisement