KPK Sita Dokumen Penganggaran Saat Menggeledah Kantor Bappeda Jatim

Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2019, 08:36 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jawa Timur selama dua hari berturut-turut. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik menggeledah satu lokasi, yakni Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penggaran," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019) pagi.

Pada Kamis 11 Juli 2019, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di empat rumah pribadi pejabat aktif ataupun pensiun di Bappeda Provinsi Jatim.

"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," kata Febri.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Febri mengatakan, kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.


Proses Pembahasan APBD

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya