Liputan6.com, Jakarta - Untuk membendung peredaran ponsel BM, pemerintah melalui tiga kementerian: Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan menerbitkan aturan pemblokiran ponsel BM via International Mobile Equipment Identification (IMEI) pada 17 Agustus 2019.
Kasubdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Najamudin, mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih bijak dalam membeli smartphone, dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin, supaya tidak teridentifikasi menjadi ponsel BM atau ilegal.
Baca Juga
Advertisement
Himbauan tersebut sudah diinfokan mulai dari sekarang, dan akan lebih ditekankan oleh pemerintah saat peraturan tersebut mulai berlaku.
"Tolong diinfokan, bahwasannya Kemenperin hanya menyediakan basis data IMEI, bukan blokir. Kemkominfo yang akan perintahkan operator seluler untuk memblokir smartphone ilegal," ucap Najamudin di acara press briefing Konferensi Asia IoT Business Platform (AIBP) yang ke-32, Kamis (11/7/2019), Jakarta.
Setelah regulasi pemblokiran ponsel BM via IMEI diteken tiga kementerian, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan pemblokiran akan dimulai.
"Mungkin (pemblokiran ponsel BM via IMEI) bisa dimulai pada 6 bulan, 1 tahun, atau bahkan bisa 2 tahun kemudian setelah regulasi itu diteken. Tidak akan ada masa pemutihan selama proses pemblokiran ini berlangsung," ujar Najamudin menambahkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Proses Pemblokiran Ponsel BM
Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Qualcomm untuk memanfaatkan teknologinya, bernama DIRBS atau Device Indentification, Registration, and Blocking System, untuk melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI pada smartphone.
Ketika sudah dicek, jika nomor IMEI dengan data yang ada di DIRBS dinyatakan sama, maka smartphone tersebut tidak akan diblokir. Sebaliknya, jika berbeda antara data di IMEI dan DIRBS, maka bisa dinyatakan bahwa itu ponsel BM dan akan diblokir.
Selain itu, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah smartphone milik kita ilegal atau tidak. Pertama, bisa dicek melalui DIRBS resmi milik Kemenperin.
Advertisement
Cara Cek IMEI dengan Cara Lain
Kita juga bisa datang langsung ke Kemenperin untuk melakukan pengecekan, tetapi smartphone harus dalam keadaan baru atau masih di dalam kotak, belum dibuka. Kedua, bisa dicek melalui aplikasi-aplikasi di Google yang sudah disetujui oleh Kemenperin.
Terakhir, bisa saja kita tidak membeli smartphone tanpa mengecek IMEI terlebih dahulu. Saat kita memasukkan SIM card dan mengisi data diri, data tersebut akan masuk ke operator.
Seminggu kemudian akan diinfokan apakah nomor IMEI smartphone kita terdaftar di Kemenperin atau tidak. Jika tidak, maka smartphone akan dimatikan atau blokir.
Langkah terakhir ini akan membuat masyarakat rugi karena smartphone yang baru dibeli harus diblokir sebelum dipakai lebih lama lagi.
(Linda Fahira Putri/Isk)