Politikus Malaysia Tersangka Kekerasan Seksual pada WNI Bebas Bersyarat

Politikus Malaysia tersangka kasus pemerkosaan seorang WNI, bebas bersyarat dan telah kembali bekerja.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 12 Jul 2019, 12:29 WIB
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Perak - Anggota dewan eksekutif Perak, Malaysia yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan pada seorang WNI, bebas bersyarat dan kembali bekerja hari ini.

Paul Yong, anggota partai Democratic Action Party Malaysia (DAP) wilayah konstituen Tronoh, sempat ditahan demi kepentingan penyelidikan pada 9 Juli 2019.

Penahanan itu merupakan buntut atas penyelidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak, yang merespons laporan korban pada 8 Juli 2019.

Korban (23) merupakan penata laksana rumah tangga di kediaman tersangka di Meru, Perak.

Usai memeriksa dan mencatat keterangan Yong, PDRM Perak membebaskannya dengan syarat membayar jaminan pada 10 Juli, demikian seperti dikutip dari Malaymail, Jumat (12/7/2019).

PDRM Perak juga telah melakukan visum dan nmencatat kesaksian korban.

Rangkaian penyelidikan berlandaskan pada Pasal 376 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan.

Sejauh ini tersangka mengklaim tak bersalah.


Kembali Bekerja

Ilustrasi kekerasan seksual. Sumber: Istimewa

Setelah bebas bersyarat, Paul Yong kembali bekerja di Gedung Sekretariat Negara Bagian Perak pada Jumat 11 Juli 2019, Malaymail melaporkan.

Yong mengatakan bahwa ia akan terus bekerja hingga pihak partai DAP berkata lain.

Namun, pelantikan Yong sebagai anggota dewan eksekutif Perak --yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli-- telah ditunda.

Ketika kasus ini tengah diproses, muncul pula kabar yang menyebut bahwa Yong diduga turut melecehkan sekretaris pribadinya.

Politikus itu menolak berkomentar ketika ditanya oleh wartawan di Malaysia hari ini, Malaymail melaporkan.

"Saya serahkan kepada kepolisian," tambahnya.

Di sisi lain, partai pengusung tersangka mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan penuh.

"Ini adalah kasus yang sangat serius dan partai memandang masalah tersebut sangat serius," ujar Ketua DAP Perak Nga Kor Ming, demikian dikutip dari Malaymail.

"Karena laporan polisi telah diajukan kemarin, partai berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya."

Nga Kor Ming juga mengatakan bahwa tindakan yang tepat akan diambil oleh pihak partai setelah hasil penyelidikan pihak berwenang telah selesai.

Nga menjelaskan bahwa pihaknya dan Anggota Majelis Negara akan menyerahkan kasus ini secara penuh kepada pihak berwenang.


Upaya KBRI Memberikan Perlindungan pada Korban

Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

KBRI Kuala Lumpur sejauh ini telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang bersangkutan sejak Kamis 11 Juli 2019.

Pada 10 Juli, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran demi menemui korban.

Pada 11 Juli, Pejabat Konsuler bersama Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polis Wilayah Perak di Ipoh, berjarak sekitar 200 km dari Kuala Lumpur.

"Tim sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma," jelas Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat 12 Juli 2019.

"KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku, sekaligus memberikan ketenangan kepada korban."

Agung mengatakan bahwa pihak kedutaan tengah mengupayakan agar korban dapat tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung.

Terkait proses hukum selanjutnya, Agung mengatakan bahwa "KBRI mendukung pihak Polis Diraja Malaysia dalam penanganan kasus tersebut."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya