FOTO: Temui Jaksa Agung, Baiq Nuril Minta Penangguhan Eksekusi

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini,

oleh Arny Christika Putri diperbarui 12 Jul 2019, 12:16 WIB
Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini,
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat jaminan penangguhan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun(kiri) dari anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima kedatangan terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima kedatangan terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril (kiri) mencium tangan Jaksa Agung HM Prasetyo usai bertemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo usai bertemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima kedatangan terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril (tengah) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya