Liputan6.com, Jakarta - Jumat (12/7/2019) siang, akan menjadi hari yang tak terlupakan bagi Ridho Rhoma. Pelantun lagu "Menunggumu" ini akan kembali masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). JPU keberatan dengan vonis rehabilitasi enam bulan 10 hari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga
Advertisement
Di tingkat kasasi, MA pun memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara. Artinya, putra Rhoma Irama itu wajib masuk penjara lagi untuk menjalani sisa masa tahanan.
Meski berat, keputusan itu telah diterima Ridho Rhoma. Rencananya, siang ini Ridho Rhoma akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk menyerahkan diri. "Iya betul (akan dipenjara lagi), rencananya pukul 14.30 WIB ke Kejari Jakbar," ungkap pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, kepada Showbiz Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).