Obat Kuat hingga Rokok Disita dari Jemaah Haji Indonesia

Diketahui jika barang-barang ini dibawa calon haji asal kloter Surabaya 12.

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Jul 2019, 13:13 WIB
Barang sitaan jemaah haji Indonesia. Dok Denny/MCH

Liputan6.com, Madinah - Petugas Bea dan Cukai Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah menyita sejumlah barang jemaah haji Indonesia karena dinilai mencurigakan. Barang sitaan tersebut, antara lain, jamu kuat pria, jamu rapet wangi wanita, dan rokok dalam jumlah berlebihan.

Diketahui jika barang-barang ini dibawa calon haji asal kloter Surabaya 12. "Kalau bawa dua atau tiga strip jumlahnya tidak masalah tapi kalau kemudian lebih dari 50 itu kan jadi pertanyaan ini jemaah mau ibadah atau mau jualan," jelas Kepala Daerah Kerja Madinah, Akhmad Jauhari, di Madinah, Jumat (12/7/2019).

Rincian barang sitaan tersebut, antara lain jamu vitalitas pria merek King Cobra sebanyak 633 bungkus, jamu Rapet Wangi enam dus, rokok 65 bungkus, Hemaviton 129 saset, Super Tetra 20 saset, dan barang-barang lain seperti Extra Joss dan jamu kapsul.

Akhmad Jauhari mengaku jika sebagian barang-barang itu sebenarnya boleh dibawa masuk ke Arab Saudi. Namun penyitaan dilakukan karena jumlahnya berlebihan. Barang ini selanjutnya diserahkan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

"Kita selalu mengingatkan kepada kloter terkait dengan barang bawaan. Ada barang-barang yang memang betul-betul tidak boleh masuk sama sekali. Itu seperti barang atau obat-obatan yang tidak jelas komposisinya. Biasanya kan obat-obat tradisional yang kemasannya juga tidak permanen karena rentang menimbulkan permasalahan," tegas dia.

Dia mengaku, usai memilah, selanjutnya barang sitaan tersebut ada yang akan dikembalikan ke jemaah. Namun pengembalian dengan melihat kebutuhan jemaah sebagai pemilik.

"Jamaah itu sendiri dalam arti untuk menjaga kebugaran atau menjaga kondisi fisik ya kita serahkan tapi kalau kemudian ada indikasi lain ya terpaksa kita amankan," dia menandaskan.

 

 


Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Barang Terlarang atau Berlebihan

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Jeddah-Madinah, Arsyad Hidayat menyambut para jemaah haji di Bandara, Madinah. Foto: Darmawan/MCH

Jemaah haji asal Indonesia diminta tidak membawa barang terlarang atau barang lain dalam jumlah banyak ke Tanah Suci. Petugas Imigrasi Arab Saudi tak segan menyita barang-barang bawaan jemaah haji yang dinilai berbahaya atau dengan jumlah terlalu banyak.

Ini diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah, Arsyad Hidayat, Minggu (7/7/2019). Himbauan ini karena pada Sabtu (6/7/2019), salah satu jemaah asal Embarkasi Surabaya (SUB) 2, sempat ditahan di Bandara Prince Mohammed Bin Abdulaziz di Madinah.

"Petugas melakukan penyitaan karena rokok jumlah berlebih. Saya kira ini tidak hanya berlaku di Arab Saudi, tapi juga di negara-negara lain," jelas Kadaker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jemaah tersebut kedapatan membawa 86 bungkus rokok di dalam tas koper kabin bawaannya. Dia pun tertahan di bandara dan diinterogasi petugas Bea Cukai.

Namun kemudian Petugas Haji Indonesia langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai bandara terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hasilnya, jemaah yang tertahan diperbolehkan melanjutkan perjalanan namun seluruh rokok miliknya kena sita. Rokok itu baru bisa diambil kembali setelah pelaksanaan haji di bagian penyimpanan barang Bea Cukai.

Atas kejadian ini, Arsyad mengimbau kepada para jamaah haji asal Indonesia memastikan bawaannya bukan barang terlarang, seperti senjata tajam dan narkotika. Atau barang bawaan konsumsi dalam jumlah sangat banyak, seperti rokok, jamu dan obat-obatan.

"Bagi petugas haji yang membawa obat-obatan harus jelas apakah terlarang atau tidak. Harus ada penjelasan dan stempel resmi," katanya.

Tonton Video Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya