Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bogor telah menyerahkan berkas perkara SM, perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Berkas tahap satu itu dikirimkan ke kejaksaan pada Rabu 10 Juli lalu.
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi dan tiga ahli terkait kasus wanita bawa anjing ke masjid. Ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli hukum pidana, ahli psikiatri, dan ahli agama.
Apabila berkas perkara tersebut nantinya dinyatakan lengkap, maka kepolisian akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan agar kasus itu segera disidang.
"Harapan kami tentu segera diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang," ucap Dicky.
Sebelumnya, penyidik menetapkan wanita membawa anjing ke masjid sebagai tersangka dugaan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat Pasal Penodaan Agama
Berdasarkan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi, SM masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh dengan menggunakan alas kaki serta membawa seekor anjing.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan disertai surat rujukan dari dokter rumah sakit, bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kemudian polisi melakukan observasi terhadap tersangka di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Observasi dilakukan dengan melibatkan lima dokter spesialis kejiwaan dari RS Polri, RS Premiere, dan RS Marzuki Mahdi.
Advertisement