Pemerintah Siapkan 7 Hal Ini Sebelum Teken Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI

Ada tujuh hal yang sedang disiapkan pemerintah sebelum penandatangan aturan blokir ponsel BM via IMEI.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Jul 2019, 16:53 WIB
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, mengungkapkan sampai saat ini belum ada ketetapan tanggal pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) terkait validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) untuk menangkal peredaran ponsel BM.

Kemkominfo bersama Kemenperin, dan Kemendag sedang menyiapkan aturan tersebut, yang penandatangannya direncanakan pada 17 Agustus 2019.

"Kami sedang menyiapkan aturannya, dan semoga Agustus nanti sudah selesai. Namun, tanggal pemberlakukannya belum ditetapkan," ungkap Ismail di kantor SDPPI, Jakarta, Jumat (12/11/2019).

Dijelaskanya, ada tujuh hal yang sedang disiapkan pemerintah sebelum penandatangan tiga Permen di masing-masing kementerian.

Tujuh hal ini, yaitu kesiapan Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), sinkronisasi database IMEI, pengujian sistem, sinkronisasi data IMEI dengan yang ada pada operator seluler, dan sosialisasi tentang tujuan, manfaat, serta dampak dari regulasi ini kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Persiapan lain, katanya, juga disiapkan dari sisi internal kementerian terkait yakni dukungan Sumber Daya Manusia. Selain itu, juga sedang disiapkan Standar Operasional Bersama (SOP) di tiga kementerian dan operator seluler.

"Dari 7 hal ini, kemungkinan masih akan ada perubahan dari yang sedang dilakukan sekarang. Seperti nama sistem basis data IMEI yang mungkin berubah, dan juga tanggal penandatangan yang bisa maju atau mundur dari 17 Agustus," jelas Ismail.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Aturan IMEI Guna Berantas Ponsel BM

IMEI

Aturan validasi IMEI bertujuan untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri dari produk-produk ilegal yakni ponsel Black Market (BM).

Oleh sebab itu, diperlukam identifikasi, registrasi, dan pemblokiran ponsel yang tidak memenuhi ketentuan, atau dengan IMEI tidak terdaftar setelah aturannya diberlakukan.

"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi pengguna," kata Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryantokata.

Kontrol IMEI juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan menghilangkan ponsel BM di pasaran, sehingga potensi pajak pemerintah meningkat. Program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.

"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait sistemnya agar berjalan dengan baik," tutur Janu.

(Din/Isk)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya