Ridho Rhoma Kembali Dibui

Rhoma Irama menitipkan Ridho Rhoma pada pihak Rutan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Jul 2019, 18:00 WIB
Rhoma Irama menitipkan Ridho Rhoma pada pihak Rutan. (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya kembali menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan, Salemba, Jakarta Pusat. Rhoma Irama juga menemani anaknya.

Berdasarkan putusan Mahkaman Agung, Ridho Rhoma akan kembali menjalani masa tahanan selama 8 bulan. Rhoma Irama pun menitipkan Ridho Rhoma pada pihak Rutan.

"Kami terima dengan harapan bahwa tolong titip Ridho nanti di Lapas. Karena di Lapas itu kan banyak hal-hal negatif yang bisa memengaruhi Ridho di sana," imbuh Rhoma Irama, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

"Buat saya enggak ada sebuah peristiwa tanpa izin Allah. Ini betul-betul ujian Allah. Ini bentuk ujian buat Ridho khususnya, buat kami keluarga dan buat fans. Ujian itu pasti ada hikmah belakangnya," ujarnya.

 


Lapang Dada

Ridho keluar RSKO didampingi oleh kedua orangtuanya, H. Rhoma Irama dan Marwah Ali. Ridho tampak sumringah keluar dari lobby rumah sakit sekitar pukul 15.48 WIB. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Meski berat, Ridho Rhoma pun mencoba berlapang dada. Sebagai warga negara yang baik, ia akan menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Saya harus patuh hukum. Walaupun sebenernya agak enggak ngerti juga apa yang terjadi. Saya enggak ngerti, enggak tahu alasannya, sampai sekarang saya enggak tahu, tapi saya hargai, saya hormati keputusan hakim," ucapnya.


Ditahan 2 Bulan

Pada Maret 2017, Ridho Rhoma tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sebelumnya pada 2017 Ridho Rhoma telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama 2 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya