Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta para kepala perangkat daerah atau unit daerah, memberi izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin 15 Juli nanti.
"Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30," ujar Saefullah, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkannya dapat mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah.
Namun, pemberian izin tersebut juga harus tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik dari PNS terkait. Kemudian, mekanisme pemberian izin harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat hari ini.
"Dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing," tuturnya.
Saefullah menambahkan, para pejabat pengelola kepegawaian juga harus mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. Pelaksanaan izin ini juga harus dilaporkan ke dirinya.
Imbauan Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan m enyerukan hal serupa ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dia menyebut, mengantar anak pada hari pertama sekolah merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengawal pendidikan anak. Karena itu, dia mengimbau instansi pemerintah ataupun swasta di Jakarta agar dapat memberikan izin atau dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Saat sudah menjabat sebagai gubernur, Anies juga memberikan imbauan yang sama.
Advertisement