Liputan6.com, Jakarta - Sejak Juli 2019 Republic of China (Taiwan) memperbolehkan pabrik manufaktur Taiwan merekrut pekerja migran Indonesia melalui proses Direct Hiring. Bekerja sama dengan program tersebut, Taipei Economic and Trade Office (TETO) pada 11 Juli 2019 telah menerbitkan visa kloter pertama pekerja migran Indonesia yang direkrut pabrik manufaktur Taiwan.
Dorongan untuk proses Direct Hiring akan menawarkan cara yang lebih nyaman dan ekonomis kepada pekerja migran Indonesia untuk bekerja di Taiwan, seperti keterangan pers yang diterima Liputan6.com dari TETO pada Sabtu (13/7/2019). Khususnya yakni di bidang manufaktur.
Baca Juga
Advertisement
Program ini telah melewati pembahasan dan kerja sama antara pemerintah Taiwan dan Indonesia.
Di sisi Taiwan terdapat Direct Hiring Service Center (DHSC) di bawah naungan Depnaker Taiwan dan Indonesia Economic and Trade Office (IETO) yang menjalankan bersama proses pemilihan dalam Taiwan.
Salah satu tugasnya yakni mengeluarkan Surat Perekrutan, mengunjungi pabrik yang membutuhkan, menyediakan informasi perekrutan dan legalisir dokumen, beserta hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum memasuki Taiwan.
Di sisi Indonesia terdapat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang membantu pemilihan pekerja, pembuatan database pekerja, pembuatan dokumen yang diperluka, dan Taipei Economic and Trade Office (TETO) yang membantu penerbitan visa, serta hal-hal lain yang diperlukan untuk berangkat ke Taiwan.
Berdasarkan konsensus kedua belah pihak antara Taiwan dan Indonesia, setiap perekrutan akan selesai dalam waktu dua bulan. Hal itu untuk memastikan rencana ini bisa berjalan dengan lancar.
Tonggak Bersejarah
Keberhasilan program Direct Hiring merupakan tonggak bersejarah bagi kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara Taiwan dan Indonesia. Cara ini tidak hanya memberikan beragam cara untuk majikan di Taiwan dalam merekrut pekerja migran Indonesia, namun juga mengurangi beban biaya pekerja migran yang akan bekerja ke Taiwan.
Dengan demikian, diharapkan akan sesuai dengan harapan Taiwan yang mengutamakan Hak Asasi Manusia dan kesejahteraan sosial. Disaat pekerja migran Indonesia memasuki Taiwan juga dapat menikmati hak dan kewajiban yang seharusnya ada, termasuk di antaranya asuransi kesehatan, keadaan darurat dan subsidi penampungan.
Selain itu, pekerja migran yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan pergantian majikan dan hal lainnya. Hal itu dengan harapan dapat menyediakan kondisi kerja yang baik bagi pekerja Indonesia.
Advertisement
270.000 TKI di Taiwan
Hingga saat ini jumlah pekerja migran di Taiwan kurang lebih terdapat 710.000 orang. Di antara jumlah tersebut, pekerja migran Indonesia merupakan yang terbanyak dengan total hampir mencapai 270.000 orang.
Sebagian besar, majikan di Taiwan dan pekerja migran Indonesia dapat berinteraksi dengan baik. Mereka mempunyai hubungan yang harmonis seperti keluarga.
TETO percaya dengan mendorong program Direct Hiring ini dapat menciptakan keadaan saling menguntungkan antara majikan dan pekerja, serta membantu meningkatkan hubungan kerjasama bidang ketenagakerjaan antara Taiwan dan Indonesia.