KPK Sita 13 Tas dan Kardus Uang di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Empat lokasi yakni rumah dinas gubernur, kantor gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2019, 20:11 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (12/7/2019). Nurdin Basirun resmi ditahan KPK bersama tiga tersangka dengan barang bukti berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri). Geledah berkaitan dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019 yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Empat lokasi yakni rumah dinas gubernur, kantor gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.

"Dari rumah dinas gubernur KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri mengatakan, uang-uang tersebut tengah dalam proses penghitungan.

"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima Suap

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (12/7/2019). Nurdin Basirun resmi ditahan KPK bersama Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat hukum bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya