Liputan6.com, Jakarta - Kasus bau ikan asin sudah memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka kasus ikan asin ini adalah Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.
Advertisement
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Kini, ketiganya pun telah ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 12 Juli 2019. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda-beda.
Berikut update kasus ikan asin atas laporan Fairuz A Rafiq yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketiganya Resmi Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ikan asin di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pun resmi ditahan mulai Jumat, 12 Juli 2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ketiganya akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.
"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Argo.
"Jadi, mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," ia menyambung pernyataan.
Advertisement
Tersangka Miliki Peran Berbeda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui soal ikan asin tersebut. Bahkan, mereka membagi perannya masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.
"Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut. (Pablo dan Rey) Bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo.
Untuk Galih Ginanjar, kata Argo, berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya itu.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.
Saat ini, ketiga tersangka kasus bau ikan asin ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Selain kasus ini, penyidik juga dalami kasus-kasus yang lainnya.
"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," pungkas Argo.
Akun Youtube Pablo Benua-Rey Utami Diduga Pornografi
Selain menjadi tersangka atas laporan mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq soal ikan asin, penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menemukan konten yang diduga pornografi dalam akun YouTuber milik pasangan suami istri ini.
"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo mengaku hingga kini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan dan akun tersebut. Dalam hal ini, Argo tak menjelaskan secara rinci akan dugaan tersebut.
"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," kata Argo.
Advertisement
Pablo Benua Diduga Menggelapkan Mobil
Argo juga menjelaskan, selain kasus ikan asin, Pablo juga tersandung kasus atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
"Polisi juga menerima laporan pada tanggal 26 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo Benua," kata Argo.
Menurut dia, saat ini kasus itu masih didalami oleh penyidik. Polisi sendiri telah berupaya memanggil Pablo berulang kali dalam kasus itu.
"Setiap dipanggil alasan sakit," kata Argo.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengiyakan atas hal itu. Sapta mengatakan bahwa objek yang digelapkan adalah mobil kreditan.
"Iya, mengenai objek fidusia," kata Sapta.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan penggelapan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV.
Dalam hal ini, Pablo justru memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain atau dengan kata lain menggelapkan.
"Menurut pelapor, yang bersangkutan selaku debitur tidak bayar cicilan dan diduga unit dialihkan kepada orang lain. (Sudah dipanggil) sudah, dia dipanggil belum hadir, alasan sakit," kata Sapta.
Galih Ginanjar Tak Mau Tanda Tangan Surat Penahanan
Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus penyebutan bau ikan asin. Namun, Galih enggan menandatangani surat penahanannya yang disodorkan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga artis itu ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, Jumat.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik pun membuat surat perintah penahanan tersangka kasus bau ikan asin itu.
"Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka, yakni Galih, tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," ucap Argo.
Menurut dia, penahanan ini akan berlaku hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan 20 hari ke depan," sambung dia.
Kendati demikian, Argo mengaku penyidik kasus bau ikan asin tak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, penyidik akan membuat berita acara yang menyatakan Galih enggan menandatangani surat itu.
"Tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," ujar Argo.
Saat ditanyakan penolakan, Argo mengaku kalau itu adalah hak dari seseorang yang terjerat sebuah kasus. "Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," pungkas Argo.
Baca Juga
Advertisement