Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran dan produksi ganja sintesa dalam bentuk cairan. Terungkap, dalam pemeriksaan seratusan botol ganja cair siap edar diproduksi setiap harinya.
Pengungkapan berawal dari penangkapan salah seorang tersangka C di sebuah tempat jasa pengiriman barang di Jakarta Timur. Polisi menyita sebuah kantong plastik hitam yang berisi 10 amplop coklat berisi 11 platik kecil bening. Setelah dicek, polisi mendapati ganja yang telah menjadi serbuk di dalamnya.
Advertisement
Tidak berhenti di situ, polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lainnya berinisial A.
"A diduga sebagai pembuat (narkotika), di dalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita ratusan beberapa barang bukti yang sedang produksi dan siap edar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (14/7/2019).
A mengaku serbuk ganja sebagai bahan baku liquid vape itu dia dapatkan dari seorang berinisial T yang hingga saat ini buron. A tidak langsung mendapati barang haram itu dari T, namun dia menerimanya melalui jasa ojek online.
Setelah serbuk ganja kering tersebut diolah menjadi cairan untuk liquid vape kemudian dijual dalam kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per botol.
"Dalam sehari bisa memproduksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mililiter liquid vape yang mengandung ganja," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 lebih, Pasal 111 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009.
"Kami terapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," Eka memungkasi.
Reporter: Ronald Chaniago