Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers menyelesaikan pemeriksaan laporan dengan pelapor Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan selaku mantan Komandan Tim Mawar dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut, pihaknya memeriksa berbagai macam aspek terkait karya jurnalistik itu, mulai dari sampul majalah sampai dengan berita yang menjadi topik utama.
Advertisement
"Kami memeriksa satu per satu dan menyimpulkan bahwa itu karya jurnalistik, dan memang tidak ada masalah karena sesuai dengan kode etik," ujar Hendry saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (14/7/2019).
Dewan Pers juga memeriksa bukti sumber yang menjadi bahan dalam pemberitaan itu. Hasilnya, Tempo menyampaikan bukti wawancara dengan sumber anonim. Meski demikian, soal siapa di balik rekaman tersebut itu menjadi domain sepenuhnya dapur redaksi Tempo dan tidak disampaikan ke Dewan Pers.
"Dalam investigasi penggunaan sumber anonim itu bisa, jadi kegiatan mereka tidak ada melanggar kode etik," beber Hendry.
Meski demikian, Dewan Pers menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian judul dalam majalah Tempo tersebut.
"Setelah kami periksa judulnya menyimpulkan, mana kata-kata, fakta-fakta yang mengatakan Tim Mawar, itu enggak ada Tim Mawar. Itu kesimpulan, Tempo hanya mewawancara satu orang yang itu dianggap Tim Mawar," jelas Hendry.
"Kalau saja judulnya bukan Tim Mawar, tidak masalah. Jadi, judulnya saja yang melanggar kode etik. Karena dalam berita tidak boleh ada opini," dia melanjutkan.
Menurut Hendry, setelah memutuskan hasil pemeriksaan melalui rapat pleno Dewan Pers, maka pekan lalu hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak terkait, yaitu pelapor dan terlapor.
Hendry berharap, kasus ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme Undang-undang Pers di mana pihak Terlapor memberikan Hak Jawab kepada Pelapor terkait pemberitaan yang dinilai memberatkan tersebut.
Tempo Akan Patuhi Putusan Dewan Pers
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso menegaskan, pihaknya akan mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Dewan Pers.
Menurut Budi, pihaknya menerima putusan tersebut yang di dalamnya menyatakan proses jurnalistik Tempo berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah sudah sesuai memenuhi kaidah jurnalistik, di mana dalam laporan tersebut Tempo telah melalui proses uji informasi, cek dan ricek, serta memberikan ruang konfirmasi kepada objek pemberitaan.
"Ada satu hal yang menurut mereka (Dewan Pers) yang disebut memuat opini yang menghakimi, yaitu memuat judul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah. Dalam tulisan itu terdapat satu mantan Tim Mawar tapi disebut sebagai keseluruhan tim, itu memuat opini yang menghakimi," beber Budi.
Dia mengatakan, Tempo akan mematuhi putusan Dewan Pers dan akan menyiarkan Hak Jawab sesuai isi rekomendasi dalam putusan tersebut.
"Kami akan memenuhi rekomendasi itu dengan memuat Hak Jawab yang sudah dikirim tim kuasa hukum Pak Chairiawan pekan lalu untuk edisi 15 Juli besok," kata Budi.
Putusan Dewan Pers
Adapun putusan tersebut tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) bernomor 25/PPR-DP/VI/2019.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M Nuh.
Dewan Pers memutuskan sebagai berikut:
1. Serangkaian berita teradu di dalam laporan utama 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 15 ayat (2) a Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers).
2. Berita teradu dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dilakukan antara lain dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan. Berita yang dibuat teradu terkait kepentingan publik, merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
3. Kegiatan jurnalistik teradu dengan menggali banyak informasi, membaca transkrip dari kepolisian, memperoleh nomor seluler narasumber, menemukan dan mewawancarai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu meliputi 'mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia' (pasal 1 ayat 1).
4. Penjudulan dan penyebutan 'Tim Mawar' dalam berita teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' tersebut berlebihan, karena 'Tim Mawar' yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul 'Bau Mawar di Jalan Thamrin', teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 2l-22 Mei 2019 di Jakana. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengkaitan 'Tim Mawar' dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Rekomendasi
1. Teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca, Selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima oleh Teradu (butir 13 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab). Hak jawab dari pengadu wajib dimuat oleh teradu karena dalam salah satu bagian berita. Teradu memberi atribusi pengadu sebagai 'pemimpin Tim Mawar'.
2. Berita yang diadukan juga dimuat di media siber yang dikelola oleh teradu. Karena itu, hak Jawab pengudu dan permintaan maaf teradu wajib dimuat di media siber Teradu yang ditautkan ke berita yang diadukan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Berita Teradu yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012) yang menyebut 'Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers'.
3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13 c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Advertisement