Mahfud MD: Rizieq Shihab Pergi Bukan karena Diusir Pemerintah

Mahfud berpendapat, Rizieq meninggalkan Indonesia karena inisiatif dari dirinya sendiri, bukan diusir pemerintah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jul 2019, 19:32 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD Usai Mengikuti Seminar Nasional Bertema Quo Vadis Demokrasi pasca-Pemilu 2019 Tinjuan Filsofis Sosiologis dan Yuridis di Universitas Islam Kadiri, Minggu (14/07/2019). (Foto: Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kediri - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, adanya wacana kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air hendaknya tidak dikaitkan dengan politik.

Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti Seminar Nasional bertema Quo Vadis Demokrasi Pasca-Pemilu 2019 Tinjauan Filosofis Sosiologis dan Yuridis di Universitas Islam Kediri, Minggu (14/07/2019).

Ia menilai, Rizieq masih tercatat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk pulang ke Tanah Air.

"Pertama, Habib Rizieq itu warga negara yang punya hak pulang. Tetapi, itu jangan dicampurbaurkan dengan politik," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah tidak ada kaitannya dengan kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi. Mahfud berpendapat, Rizieq meninggalkan Indonesia semata karena inisiatif dari dirinya sendiri.

"Dan pemerintah menyatakan, ya pulang aja. Wong, dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri," kata pria asal Madura, Jawa Timur, ini.

Berdasarkan konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal. Jika Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia, maka haknya sebagai warga negara harus dilindungi. Sebaliknya, apabila memiliki persoalan hukum, maka harus tetap dipertanggungjawabkan.

"Cuma kalau ada masalah hukum, ya tetap dipertanggungjawabkan. Kalau ada masalah hukum yang masih menggantung lalu dihapus, itu nanti akan menjadi pelajaran buruk bagi masa depan hukum," ucapnya.

"Semua orang nanti minta seperti itu. Tetapi saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah. Saya tidak tahu, tetapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," ucap dia.

Mahfud menambahkan, sesuai peraturan di Arab Saudi, jika ada warga negara asing sudah dinyatakan overstay, biasanya akan langsung dipulangkan.

"Di situ ada ratusan orang Indonesia, yang overstay tidak punya visa, itu antre dipulangkan saja tidak bayar. Tergantung hukum Arab Saudi saja," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Perlu Pulangkan Rizieq

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, tidak perlu memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk tujuan rekonsiliasi.

"Tidak perlu dalam agenda rekonsiliasi untuk memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia," ujar Arief saat ditemui di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.

Meski begitu, Arief mengatakan bila di luar persoalan rekonsiliasi dan dilihat dari segi kemanusiaan dan konteks hukum, apabila Rizieq tidak terbukti melakukan tindak pidana maka ia harus dipulangkan. Namun, bila bersalah hukum tetap harus ditegakkan.

Dalam langkah melakukan rekonsiliasi, Arief mengatakan belum ada agenda untuk masuk ke pemerintahan dan berbagi jatah kursi di kabinet.

Ia juga mengaku cenderung lebih menyukai menyebut rekonsiliasi sebagai silaturahmi, karena menurutnya, silaturahmi memiliki makna yang lebih halus, agamis, dan yang terpenting tidak memiliki agenda apa pun.

Ia juga menyatakan dirinya selama ini selalu mendorong agar terjadi silaturahmi antara Jokowi dan Prabowo.

"Meskipun sebenarnya mereka (Jokowi dan Prabowo) baik-baik saja," ujar Arief, seperti dikutip Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya