Mobil Kotor Nekat Parkir di Kota Ini, Dendanya Rp2 Jutaan

Tempat parkir umum biasanya ditempati oleh berbagai mobil dengan beragam kondisi. Selama pemilik mobil membayar dan parkir dengan wajar, maka tak ada masalah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 11:05 WIB
Ilustrasi mobil kotor parkir (foto: facebook Rupesh Gauranga Das)

Liputan6.com, Dubai - Tempat parkir umum biasanya ditempati oleh berbagai mobil dengan beragam kondisi. Selama pemilik mobil membayar dan parkir dengan wajar, maka tak ada masalah.

Namun, ada saja mobil yang cukup kotor terparkir di tempat tersebut dan tentunya cukup mengganggu pengendara lain. Bisa saja pengendara mobil kotor tersebut tergesa-gesa dan tak sempat mencuci mobilnya. Namun, kebiasaan seperti ini bisa menjadi malapetaka, khususnya di Dubai.

Seperti yang diberitakan Auto.ndtv, memang di Dubai memiliki aturan yang ketat, termasuk soal otomotif. Maka tak heran, jika ada aturan seperti ini. Alasannya, karena mobil kotor yang terparkir di tempat parkir umum bisa mengganggu keindahan kota.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk tempat parkir umum. Untuk pelanggarnya sendiri bisa mendapatkan denda mencapai DH500 atau hampir Rp2 jutaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berlaku untuk Turis

Ternyata peraturan yang diterapkan pemerintah Dubai ini juga berlaku untuk turis yang berlibur di sana. Nantinya jika ada pelanggar akan ada peringatan terlebih dahulu. Jika hal tersebut diabaikan, tindakan tegas bakal dilakukan petugas, berupa penyitaan bahkan bisa sampai dilelang.

Sumber: Otosia.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya