Kisah Mi Instan Berdarah di Kotim Kalteng

Siapa sangka jika sebungkus mie instan membuat seorang ayah tega membacok anak tirinya yang masih 9 tahun?

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 02:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Kotim - Siapa sangka jika sebungkus mie instan mampu membuat seorang ayah tega membacok paha anak tirinya? Inilah kisah mie instan berdarah dari Kalimantan.

Malam sekitar jam 21.00, Akhmad Syahrul Mualim baru pulang kerja di barak karyawan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim Kalimantan Tengah. Perutnya lapar karena udara yang memang dingin.

Perut lapar Ahmad mengingatkan pada sebungkus mie instan yang dia simpan. Maka ia bergegas membuka lemari untuk memasaknya. Tak disangka mie instan itu tak ada di tempatnya.

Ahmad langsung menanyakan keberadaan mie instan simpanannya kepada anak tirinya yang berusia 9 tahun. Dikutip dari Jawapos.com, ternyata sang anak mengakui bahwa mie instan itu sudah dimakannya.

"Saat itu saya terlalu emosi," kata Akhmad saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kalimantan Tengah, Minggu (14/7/2019).

Didorong emosi memuncak, diperburuk udara dingin, badan lelah, dan perut lapar, maka Akhmad lalu membawa anak tirinya itu ke tempat sampah dimana bungkus mi instan itu dibuang.

"Kepalanya saya benturkan ke tempat sampah itu," kata Ahmad.

Emosinya belum juga reda. Matanya nanar melihat ada parang yang tergantung. Kemarahan menguasai, Akhmad mengambil dan langsung mengayunkan parang itu ke paha korban hingga terluka. Melihat anak tirinya terluka, Akhmad panik dan membawanya ke klinik perusahaan untuk diobati.

"Saya sebenarnya tidak ada niat untuk melukainya," kata Ahmad.

Atas peristiwa mie instan berdarah di Kalimantan ini, menyebabkan Ahmad menuai buahnya dijerat dengan Pasal 5 Huruf a juncto Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya